Terkait dengan legal satnding dalam acara peradilan tata usaha negara didasarkan pada ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5

Dalam RUU yang menggantikan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang telah disetujui DPR, dinyatakan bahwa pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, ketika UU Pengadilan Pajak diundangkan, pengadilan tersebut dinilai inkonstitusional karena bertentangan amandemen doi: 10.25216/jhp.5.1.2016.135-154 corpus id: 157830388; kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara dalam konteks undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan

Pemerintah dan Kewenangan Mengadili PerbuatanMelanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan(Onrechtmatige Overheidsdaad), sehingga Pengadilan Negeri Surabayatidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara inikarena merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti

Bahwa dengan demikian Kepentingan Penggugat yang dirugikan dimaksud telah sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan dirubah lagi 4 S.F. Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta : Liberty, 1988), hlm. 45 5 Lihat dan bandingkan dengan Pasal 75 dan 76 UU No. 30 Tahun 2014. 6 Kasus disidangkan di PN Bangil, Penggugat adalah PT KGE melawan BP3M Pemerintah Kabupaten Pasuruan. 7 Titik Triwulan dan Ismu Gunadi W, HukumTata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha BD8XD. 200 224 234 349 17 63 218 36 401

contoh kasus peradilan tata usaha negara